Produk Ahlussunnah

Kategori Fatwa

Artikel Lainnya

Buletin Jum'at Terbaru
Kategori: Fatwa
Tanya-Jawab: Penentuan Awal Ramadhan

Oleh Asatidzah
Senin, 10 Agustus 2009 - 18:43:43
Hit: 976







Soal :
Fenomena yang tak bisa dipungkiri bahwa kita selalu berselisih di saat ingin menentukan tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal. Bagaimanakah sikap kita terutama ketika Pemerintah telah memberikan suatu keputusan dalam hal ini dengan Ru’yatul Hilal ?

Jawab :

Para Ulama berselisih pendapat ketika hilal terlihat di suatu negeri, apakah ru’yah tersebut berlaku bagi seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia atau masing-masing negeri memiliki ru’yah sendiri.
Pendapat Pertama, Jumhur ulama di antara mereka Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad, berpendapat bahwa ru’yah di suatu negeri berlaku untuk seluruh kaum muslimin di negeri-negeri yang lain.
Pendapat kedua, Al-Imam Asy-Syaafi’i dan sejumlah ulama salaf berpendapat diperhitungkannya perbedaan mathla’.
Setelah kita mengetahui perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah penentuan awal bulan, perlu diketahui pula sebuah nasehat yang penting dari Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Tamamul Minnah untuk kaum muslimin di seluruh negara Islam dan seharusnya kaum muslimin memperhatikannya dan mengamalkannya. Beliau berkata: “…Dan perkara ini (pengkhabaran hasil ru’yatul hilal dari satu negeri ke negeri yang lainnya-peny) adalah hal yang mudah untuk dicapai pada masa sekarang ini dan sudah dimaklumi, namun menuntut perhatian dari negara-negara Islam sehingga bisa terwujud dikemudian hari –Insya Allah ta’ala- bersatunya negara-negara Islam. Maka saya berpendapat bahwa setiap kaum muslimin menjalankan shiyam Ramadhan bersama pemerintahnya masing-masing dan tidak mengikuti pendapatnya sendiri-sendiri sehingga ada yang menjalankan shaum bersama permerintah dan yang lain tidak, baik mendahului atau membelakangi karena hal ini akan memperluas perpecahan sebagaimana telah terjadi di beberapa negara Arab sejak beberapa tahun yang lalu. وَاللهُ الْمُسْتَعَان” [Tamamul Minnah hal. 298]
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan pernyataan yang sama dengan pernyataan Asy-Syaikh Al-Albani di atas dalam kitab beliau Asy-Syarhul Mumti’ ketika menyebutkan pendapat yang ketiga: “Bahwa setiap warga negara hendaknya mengikuti pemerintahnya masing-masing jika pemerintahnya menjalankan ash-shaum maka mereka juga menjalankannya, jika pemerintahnya berhari raya hendaklah rakyatnya berhari raya pula bersamanya. Seandainya ada khilaafah (pemerintahan) yang membawahi seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia kemudian ada yang melihat hilal di negerinya, dan khalifah menetapkannya maka wajib setiap kaum muslimin di seluruh penjuru dunia untuk bershaum atau berhari raya (sesuai dengan ketetapan khalifah/pemerintahnya – pen). Hendaklah kaum muslimin mengamalkan yang demikian ini yaitu bila pemerintah menetapkan ru’yah maka seluruh kaum muslimin yang dibawah kekuasaannya mengikuti baik dalam bershaum maupun berhari raya. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang kuat jika dipandang dari sisi keutuhan kemasyarakatan (kaum muslimin) . Kalaupun kita membenarkan pendapat kedua yang berdasarkan pada perbedaan mathla’ tetap wajib untuk tidak menampakkan adanya perbedaan dengan mayoritas kaum muslimin.” [Asy-Syarhul Mumti’ jilid 6 hal. 322.]

Sumber :
www.assalafy.org


Diperbolehkan mengkopi artikel dengan menyertakan sumbernya.


..:: Jumlah pengguna yang sedang online : 6 ::..
Design created 2007 by
Ahlussunnah-Jakarta Team
Without Copyright.
 
Produk Ahlussunnah Studio Da'wah Buku Tamu Kirim Pesan