Produk Ahlussunnah

Kategori Fatwa

Artikel Lainnya

Buletin Jum'at Terbaru
Kategori: Fatwa
HUKUM ZAKAT PROFESI

Oleh Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari
Sabtu, 04 April 2009 - 00:56:46
Hit: 3084







Soal: Tolong jelaskan hukum zakat profesi (dibahasakan kepada syaikh dengan nama penghasilan bulanan –red.)

Jawaban:

Pemasukan bulanan yang disebut oleh pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.

Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:

Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun.

Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya.

Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.

Sumber :
http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/03/30/hukum-


Diperbolehkan mengkopi artikel dengan menyertakan sumbernya.


..:: Jumlah pengguna yang sedang online : 3 ::..
Design created 2007 by
Ahlussunnah-Jakarta Team
Without Copyright.
 
Produk Ahlussunnah Studio Da'wah Buku Tamu Kirim Pesan